TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Baru Bertambah, Yang Bayar Pajak Berkurang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pada Januari—September 2022, terdapat penambahan 3,85 juta wajib pajak baru. Jumlahnya meningkat dari capaian sepanjang 2021 yakni 3,47 juta wajib pajak baru, atau tumbuh 10,8 persen (year-on-year/YoY). Namun demikian, jumlah wajib pajak baru yang melakukan pembayaran pajak ternyata malah berkurang.

Sepanjang Januari—September 2022, hanya 385.624 wajib pajak baru yang membayar pajak atau 10,01 persen dari total wajib pajak baru, dengan pembayaran Rp3,2 miliar. Sepanjang 2021, sebanyak 816.908 wajib pajak baru tercatat membayar pajak, setara dengan 23,5 persen dari total wajib pajak baru.

Total pembayaran para wajib pajak baru ini pun jauh lebih tinggi, mencapai Rp7,7 triliun. Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi pun menunjukkan kondisi serupa. Pada Januari—September 2022 terdapat 35.934 wajib pajak baru hasil ekstensifikasi, tetapi hanya 4.184 atau 11,6 persen di antara mereka yang membayar pajak, total senilai Rp48,97 miliar.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh dalam media briefing DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia adalah berdasarkan penilaian sendiri (self assessment). Mereka melakukan penilaian dan pembayaran sendiri, sedangkan DJP bertugas mengawasi seluruh proses itu.

Wajib pajak yang merasa belum memenuhi kriteria, misalnya karena pendapatannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka dia tidak membayar pajak. Berkurangnya pembayar pajak dari total wajib pajak baru diduga berkaitan dengan hal itu.

Aim mengatakan terdapat kemungkinan sejumlah wajib pajak baru merupakan pencari kerja atau mereka yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Banyaknya pemegang NPWP baru berarti meningkatkan basis data jumlah wajib pajak baru.

Menurut Aim, terdapat kemungkinan mereka belum memperoleh kerja sehingga sudah tercatat sebagai wajib pajak tetapi belum membayar pajak. Terdapat kemungkinan pula mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga belum terjadi pembayaran pajak.

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan, ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa turut memengaruhi kondisi tersebut.

UU HPP mengamanatkan UMKM dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Perluasan basis data membuat jumlah UMKM terdaftar semakin banyak, tetapi mereka yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak membayar pajak.

DJP optimistis penambahan jumlah wajib pajak akan meningkatkan pembayaran pajak pada masa mendatang. Peningkatan dapat terjadi baik dari wajib pajak baru yang nantinya memiliki tambahan penghasilan maupun dari proses perluasan basis data perpajakan yang terus berjalan.