PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh) setelah terjadi perubahan aturan. Tarif PPh yang berlaku saat ini telah menggantikan lapisan tarif yang berlaku sejak Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenakan tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya.
Neil mengatakan, untuk gaji Rp5 juta per bulan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. "Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Neil.
Dia mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.
