PajakOnline.com—Bagi wajib pajak yang menerima insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pada setiap masa pajak.
DJP menjelaskan, ketika laporan realisasi tidak disampaikan, wajib pajak tidak memiliki hak menerima insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat pada PMK 3/2022.
"Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan realisasi maka wajib pajak tidak berhak mendapatkan insentif perpajakan," demikian penjelasan DJP dalam Tax Live.
