TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Non-PKP Bisa Gunakan E-Bupot Unifikasi

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2022, 00.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 dengan disertai bukti pemotongan yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi dapat dilakukan wajib pajak non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sesuai Pasal 13 Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan selain PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

“Untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi tidak harus menjadi PKP. Wajib pajak badan non-PKP pun dapat memakai aplikasi e-bupot unifikasi sepanjang terdapat transaksi potput,” terang DJP melalui twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Sebelum memanfaatkan e-bupot unifikasi, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Wajib pajak non-PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. “Mekanisme permintaan (sertifikat elektronik) secara online belum tersedia,”
kata DJP.

Permintaan sertifikat elektronik secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir
yang terdapat pada Lampiran I PER 04/PJ/2020. Surat tersebut disampaikan langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP tanpa diwakilkan atau dikuasakan.

Pengurus harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER 04/PJ/2020.

Pertama, pengurus wajib menunjukan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukan identitas asli dan fotokopi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, pengurus wajib menyampaikan dokumen pendirian usaha, yaitu akta pendirian untuk wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap (BUT) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi wajib pajak badan BUT.

Apabila dokumen yang diserahkan telah memenuhi ketentuan, sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan dengan masa berlaku selama 2 tahun.