PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 dengan disertai bukti pemotongan yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi dapat dilakukan wajib pajak non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sesuai Pasal 13 Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan selain PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
“Untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi tidak harus menjadi PKP. Wajib pajak badan non-PKP pun dapat memakai aplikasi e-bupot unifikasi sepanjang terdapat transaksi potput,” terang DJP melalui twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Sebelum memanfaatkan e-bupot unifikasi, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Wajib pajak non-PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. “Mekanisme permintaan (sertifikat elektronik) secara online belum tersedia,”
kata DJP.
Permintaan sertifikat elektronik secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir
yang terdapat pada Lampiran I PER 04/PJ/2020. Surat tersebut disampaikan langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP tanpa diwakilkan atau dikuasakan.
Pengurus harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER 04/PJ/2020.
