PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
DJP menjelaskan sepanjang peredaran bruto wajib pajak masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun pajak, wajib pajak tersebut dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% yang diatur dalam PP 23/2018. Hal tersebut disampaikan melalui media sosial twitter @kring_pajak.
"Namun, ada masa berlakunya yakni 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma," tulis DJP menjawab pertanyaan seorang warganet, dikutip hari ini.
Fasilitas PPh final dalam PP 23/2018 ini tidak berlaku apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau fasilitas Pasal 31E UU PPh.
Fasilitas dalam PP 23/2018 ini juga memiliki jangka waktu, yakni paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajih pajak koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT.
