TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Omzet Kurang Rp4,8 Miliar Pakai PP 23/2018

Redaksi PajakOnline · 24 Agu 2022, 08.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

DJP menjelaskan sepanjang peredaran bruto wajib pajak masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun pajak, wajib pajak tersebut dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% yang diatur dalam PP 23/2018. Hal tersebut disampaikan melalui media sosial twitter @kring_pajak.

"Namun, ada masa berlakunya yakni 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma," tulis DJP menjawab pertanyaan seorang warganet, dikutip hari ini.

Fasilitas PPh final dalam PP 23/2018 ini tidak berlaku apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Fasilitas dalam PP 23/2018 ini juga memiliki jangka waktu, yakni paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajih pajak koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT.

Jangka waktu tersebut, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini.

Tentang perhitungan pajaknya, Pasal 6 menjelaskan bahwa jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar penganaan pajak yang dipakai untuk menghitung PPh final.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan adanya fasilitas tambahan yakni omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajiban pajaknya dengan tarif PPh final UMKM 0,5% seperti dalam PP 23/2018.