PajakOnline.com—Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN. Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Untuk itu, Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.
Selanjutnya, ada 4 badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni:
- Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan Usaha Tertentu.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bendaharawan pemerintah adalah bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, dalam KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa, Bendahara pemerintah dan kantor KPKN yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah atas nama PKP rekanan pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengecualian terkait Wapu diterapkan pada:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembebasan tanah.
- - Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
- Pembayaran atas rekening telepon.
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.
Terkait kegiatan pemungutan PPN oleh Wapu, terkadang bendahara tetap melakukan pemungutan PPN pada transaksi yang sifat PPN-nya dibebaskan. Atas transaksi tersbeut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Peraturan Perpajakan I memberikan solusi berupa Surat Direktur Terkait S-630/PJ.02/2013, yang berisikan sebagai berikut:
