PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak memang tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018. Walaupun begitu, wajib pajak tersebut tetap harus melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan meskipun PPh-nya nihil ya," cuit akun @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip hari ini.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak yang beromzet Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.
"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," jelas DJP.
