PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar berhati-hati dan mewaspadai adanya penipuan dengan modus penagihan pajak palsu.
Wajib pajak ada yang mendapat kiriman surat elektronik berupan tagihan pajak individu tahun 2021 yang berisikan tagihan kurang bayar pajak, sehingga diterbitkan surat tersebut. Dalam surat tersebut dijelaskan isi pesan yang meminta penerimanya untuk mengklik tautan halaman yang menunjukkan bukti pemotongan pajak penghasilan.
Selanjutnya, dalam surat tersebut juga dijelaskan sanksi apabila tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, sanksi tersebut berupa pengenaan denda sejumlah Rp100 ribu dan NPWP yang akan dinonaktifkan. Pada penutup surat elektronik tersebut pun dicantumkan logo DJP.
Melalui akun media sosial twitternya @DitjenPajakRI menyebutkan, email yang mengatasnamakan DJP tersebut menggunakan domain palsu dengan modus penipuan. DJP menjelaskan email dan domain resmi DJP adalah pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi @kring_pajak atau 1500200 atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi apabila mendapatkan email penipuan tersebut.
