PajakOnline.com—Dalam penerapan program pengungkapan sukarela atau PPS terdapat 2 skema. Pada skema pertama, diperuntukkan bagi peserta tax amnesty 2016 dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau badan dengan aset Desember 2015. Pelaporan harta bersih bisa dilakukan dengan membayar PPh final. Pada skema ini berlaku tarif 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan investasi ke SBN/SDA, 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dalam negeri, dan 11% untuk harta luar negeri yang tidak repatriasi dalam negeri.
Skema kedua diperuntukkan bagi WPOP saja, dari peserta tax amnesty 2016 atau bukan dengan aset penghasilan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT 2020. Pada skema ini diberlakukan tarif 12% untuk harta luar negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA, 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dalam negeri, dan 18% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi dalam negeri. Melihat skema tersebut, program pengungkapan sukarela menargetkan keikutsertaan WPOP.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, skema kebijakan sayangnya hanya bisa diikuti orang pribadi. “Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan transfer pricing dalam periode 2016-2020 dan perlu untuk declare dana lebih namun tidak diberi kesempatan,” kata dia.
