PajakOnline.com—Sebanyak 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) segera diubah untuk pelaksanaan omnibus law atau UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan klaster perpajakan.
"Ada sekitar 12 PMK yang terkait dengan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang harus diubah untuk melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2020 pada hari ini Senin (19/10/2020).
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang hendak disusun antara lain PP yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja serta PP khusus yang mengatur perlakukan perpajakan atas sovereign wealth fund (SWF).
Untuk diketahui, terdapat banyak aspek perpajakan baik dalam ketentuan PPh, PPN, dan ketentuan umum perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Antara lain, penghapusan pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.
Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi serta dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPh.
