TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

4 Jenis Biaya Tidak Bisa Dihitung Bea Masuk

Redaksi PajakOnline · 26 Nov 2022, 03.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejumlah jenis biaya tidak bisa dihitung masuk dalam penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

“Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pembeli kepada penjual…ditambah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi,” kutipan isi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022.

Biaya atau nilai tersebut dapat ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Adapun nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

Namun, terdapat 4 jenis biaya atau nilai yang tidak dapat masuk dalam nilai transaksi berdasarkan PMK 144/2022 antara lain biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.

Kemudian, biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai yang terjadi setelah pengimporan barang; biaya pajak internal di negara pengekspor, bunga, dan dividen.

Nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan tertentu.

Kedua, tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali proceeds itu dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Nilai proceeds merupakan nilai yang diperoleh pembeli untuk disampaikan kepada penjual atas penyerahan barang.

Keempat, tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang memengaruhi harga barang tersebut.