PajakOnline.com—Sejumlah jenis biaya tidak bisa dihitung masuk dalam penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 144/2022, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.
“Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pembeli kepada penjual…ditambah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi,” kutipan isi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022.
Biaya atau nilai tersebut dapat ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Adapun nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli.
Namun, terdapat 4 jenis biaya atau nilai yang tidak dapat masuk dalam nilai transaksi berdasarkan PMK 144/2022 antara lain biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.
Kemudian, biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai yang terjadi setelah pengimporan barang; biaya pajak internal di negara pengekspor, bunga, dan dividen.
