TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Bea Masuk Imbalan

Redaksi PajakOnline · 10 Jul 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap kegiatan impor akan dikenakan biaya yang disebut dengan Bea Masuk. Bea Masuk merupakan pungutan negara terhadap barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bea masuk ini diperlukan guna meningkatkan penerimaan negara, dengan pengawasan lalu lintas barang serta dapat melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Selain bea masuk, pemerintah pun juga mengambil tindakan lebih terhadap pengenaan bea masuk, yaitu dengan mengenakan bea masuk imbalan. Bea Masuk Imbalan sendiri merupakan pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang mendapatkan subsidi dengan meningkatkan bea masuk yang bertujuan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir oleh pemerintah di negara pengekspor.

Selain untuk mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir, bea masuk imbalan juga bertujuan untuk memberikan biaya tambahan sebagai tanggapan atas subsidi tidak adil dari negara asal untuk membuat harga ekspornya lebih kompetitif di pasar internasional.

World Trade Organization (WTO) mengatur pengenaan bea masuk imbalan sebagai upaya melawan subsidi yang menyebabkan cedera pada harga pasar dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Selain mengatur penyediaan subsidi dan penggunaan bea masuk imbalan, perjanjian itu mengatur pula penyelidikan bea masuk imbalan atas impor bersubsidi yang merugikan produsen dalam negeri.

Bea masuk imbalan dikenakan barang impor bersubsidi karena dua hal berikut, yakni:
- Merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
- Menghalangi perkembangan industri dalam negeri terhadap barang sejenis
- Menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri
- Pembatalan/pengurangan dari keuntungan secara langsung maupun tidak langsung yang diperoleh dari konsesi tarif negara yang memberikan subsidi.

Pengenaan bea masuk imbalan dapat dilakukan setelah adanya penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan ini bisa berdasarkan permohonan ataupun inisiatif dari KADI sendiri. Barang impor akan dikenakan bea masuk imbalan sementara, apabila kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses penyelidikan. (Azzahra Choirrun Nissa)