TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

User Specific Duty Free Scheme Tarif Bea Masuk

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—User Specific Duty Free Scheme (USDFS) merupakan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Pasal 1 angka 1 PMK 51/2022).

Adapun yang dimaksud user di sini merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS) yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian.

Selain itu, SKVI-USDFS juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Kemudian, user yang telah mengantongi SKVI-USDFS tersebut dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS.

Sementara permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur di lingkungan DJBC yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk. Permohonan tersebut diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan 3 dokumen, yaitu:


  1. SKVI-USDFS dan lampirannya.

  2.  Data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate/Inspection Certificate/Letter of Statement/drawing sheet.

  3.  Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.


Apabila terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 51/2022. Untuk permohonan tersebut, direktur akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama menteri keuangan.

Jika permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS diterima maka user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Tarif tersebut berlaku terhadap impor bahan baku tertentu asal Jepang.(Kelly Pabelasary)