PajakOnline.com—Mengakhiri Triwulan III Tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menyampaikan capaian kinerja penerimaan dalam angka sebagai berikut: penerimaan bruto pajak sebesar Rp47,06 triliun, penerimaan neto pajak sebesar Rp44,12 triliun, persentase capaian penerimaan 80,24% dari target penerimaan sebesar Rp54.983,75 miliar. Adapun capaian pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 10,28% (tanpa PPS) dan -6,67% (dengan PPS).
Penerimaan pajak DJP secara nasional dalam periode yang sama telah mencapai angka penerimaan bruto sebesar Rp1.552,47 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp1.387,77 triliun atau 80,78% dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 Triliun.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp19,38 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp24,66 triliun, Pajak Lainnya Rp69,16 miliar serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,36 miliar.
Capaian penerimaan pajak dari empat sektor dominan Kanwil DJP Jakarta Barat yaitu sektor perdagangan Rp21,01 triliun, sektor industri pengolahan Rp8,06 triliun, sektor pengangkutan pergudangan Rp2,51 triliun, dan sektor konstruksi Rp2,10 triliun. Keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 76,38% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.
Melanjutkan strategi pillars of success yang telah diterapkan secara konsisten di Kanwil
DJP Jakarta Barat, terdapat kenaikan data sebagai berikut:
