TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat mencakup satu, beberapa atau seluruh jenis pajak untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak ataupun tahun pajak pada tahun lalu maupun tahun berjalan.

Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak terbagi menjadi 2 yakni pemeriksaan khusus dan rutin yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya. Pemeriksaan dapat diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Pemeriksaan dapat dihentikan atau diselesaikan dengan membuat LHP Sumir.

LHP sendiri memiliki arti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 18 PMK No. 184/PMK.03/2015 yaitu laporan tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

Untuk LHP Sumir memiliki arti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 19 PMK No. 184/PMK.03/2015 yaitu laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP. Merujuk pada Pasal 22 ayat 1 PMK No. 17/PMK.03/2013 terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan dihentikannya pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir yakni:

1. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.

2. Pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

3. Pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup.

4. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.

5. Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak. (Atania Salsabila)