PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem pelaporan perpajakan berbasis self-assessment, yakni wajib pajak melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Sistem ini tentunya didasari oleh efisiensi pelaporan pajak mengingatnya besarnya jumlah penduduk Indonesia. Di satu sisi, kita paham bahwa sistem perpajakan ini memiliki kekurangan yaitu potensi pelaporan pajak yang rendah karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah.
Untuk mengantisipasi angka yang rendah ini, pemerintah melakukan inisiatif pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan sebuah kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan guna memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.
Pemeriksaan pajak menjadi bagian akhir dalam proses pengendalian perpajakan memiliki tujuan untuk, SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
SPT terlambat, dimana pelaporan SPT dilakukan lewat dari jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan
Melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia
Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasar atas hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak
Tidak hanya itu, pemeriksaan pajak juga memiliki berbagai tujuan tambahan lainnya sebagai berikut;
-Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan
-Melakukan penghapusan NPWP
-Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
-Pengajuan keberatan oleh WP
-Pencocokan data serta alat keterangan
-Penentuan WP yang bertempat di daerah terpencil
-Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
-Menentukan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
Seperti yang telah disebutkan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban pajak mereka dengan benar. Jenis pemeriksaan tersebut terbagi menjadi dua jenis;
1.Pemeriksaan Lapangan
