PajakOnline.com— Berikut ini jenis dan prioritas pemeriksaan pajak (SE-02/PJ.7/2005)
A. Jenis Pemeriksaan
1) Pemeriksaan rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin, dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya;
2) Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor resiko kepatuhan secara komputerisasi
3) Pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau masalah yang berkaitan dengannya;
4) Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari Wajib Pajak lokasi;
5) Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya;
6) Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
7) Pemeriksaan Terintegrasi, yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan dengan pertukaran data dan informasi dari para WP terperiksa yang terdapat hubungan yang terintegrasi seperti WP Domisili dengan WP Lokasi atau dari WP-WP terperiksa yang ada hubungan usaha dan finansial.
