PajakOnline.com—Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan tax allowance, perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Kriteria Dapatkan Tax Allowance
Setelah wajib pajak badan sudah melakukan pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas tax allowance lewat sistem online single submission (OSS), tahap selanjutnya adalah tahap pemeriksaan pajak lapangan.
Ketentuan pemeriksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Tetapi PMK 96/2020 tidak menyebutkan secara jelas tentang definisi pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Berdasarkan peraturan itu, pemeriksaan bisa diartikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 96/2020 menjelaskan juga mengenai pemanfaatan fasilitas tax allowance ditentukan sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dirjen pajak lakukan. Kegiatan pemeriksaan lapangan dalam hal ini yaitu dilakukan sesudah dirjen pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas PPh lewat sistem OSS.
Sesuai Pasal 10 ayat (3) PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan dilakukan dengan jangka waktu maksimal 45 hari kerja dari surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak.
