TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Redaksi PajakOnline · 28 Jul 2026, 07.55 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini mempertahankan tarif pajak yang rendah bagi pelaku usaha kecil, tetapi sekaligus memperketat syarat pemanfaatannya agar lebih tepat sasaran.

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru tersebut adalah pembatasan subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, serta BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus mengikuti ketentuan PPh umum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang bebas pajak tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Kewajiban membayar PPh Final 0,5% baru muncul atas omzet yang melebihi batas tersebut hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Sebelumnya, fasilitas ini dibatasi selama jangka waktu tertentu. Kini, selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan omzet dan kriteria usaha, tarif 0,5% dapat terus dimanfaatkan. Adapun koperasi diberikan masa pemanfaatan maksimal empat tahun.

PP 20/2026 juga memperkenalkan langkah anti-penghindaran pajak. Pemerintah menutup celah praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini digunakan sebagian pelaku usaha untuk mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar. Dalam kondisi tertentu, omzet usaha suami-istri maupun perseroan perorangan yang saling terkait dapat digabung untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Selain itu, sejumlah profesi bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, konsultan, influencer, blogger, dan vlogger secara tegas dikecualikan dari skema PPh Final UMKM. Kelompok profesi tersebut diwajibkan menggunakan mekanisme PPh umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan merupakan kenaikan pajak bagi UMKM, melainkan upaya memperkuat keadilan perpajakan dan memastikan insentif pajak dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria. Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pp-20-2026-djp-dukung-umkm-naik-kelas/