TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

Redaksi PajakOnline · 6 Agu 2026, 05.00 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan baru ini bukan menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan memperjelas kelompok wajib pajak yang masih berhak menggunakan fasilitas tersebut.

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan peredaran bruto tertentu. Pemerintah juga memastikan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan sebagai syarat utama penggunaan fasilitas pajak UMKM.

Melalui PP 20/2026, pemerintah bahkan memberikan kepastian baru bahwa wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan tertentu dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu, selama tetap memenuhi persyaratan omzet dan ketentuan administrasi perpajakan.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan dukungan bagi UMKM kecil yang benar-benar menjalankan usaha produktif.

Di sisi lain, pemerintah memperketat penggunaan fasilitas pajak UMKM agar lebih tepat sasaran. CV dan PT baru pada umumnya tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas PPh Final 0,5% dan harus menggunakan mekanisme pajak normal berdasarkan laba bersih.

Selain itu, profesi pekerjaan bebas seperti konsultan, dokter, pengacara, influencer, content creator, dan profesi digital lainnya secara tegas dikeluarkan dari skema PPh Final UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perubahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak, termasuk praktik “pecah usaha” untuk menjaga omzet tetap di bawah batas Rp4,8 miliar.

Pemerintah juga memastikan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak berubah menjadi tarif lebih tinggi.

infobanknews.com + 2