Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi yang berlaku sejak 22 April 2026 ini menghadirkan penyempurnaan kebijakan PPh Final UMKM dengan tetap mempertahankan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Berbeda dari anggapan bahwa pemerintah menaikkan beban pajak UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 justru berfokus pada penataan penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, tujuan utama PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan tepat sasaran.
Tahun 2026 dipandang sebagai masa transisi implementasi kebijakan sehingga fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan sukarela dan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem perpajakan UMKM menjadi semakin sehat. Kebijakan ini mempertahankan insentif bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat, sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas melalui penguatan pengawasan dan penegasan kriteria penerima manfaat.
Pemerintah menegaskan tarif PPh Final 0,5 persen dan batas peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Perubahan utama terletak pada pengaturan mengenai siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut serta mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan insentif.
