PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan industri kecil dan menengah (IKM) fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin untuk mengembangkan usahanya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
Sosialisasi atas fasilitas ini semakin gencar dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terlebih di masa ini, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tengah berjuang menanggulangi turbulensi ekonomi akibat pandemi. Tercatat sosialisasi KITE IKM di penghujung 2020 telah terlaksana di tiga tempat berbeda, yaitu Tangerang, Yogyakarta, dan Tegal.
Pada 17 Desember 2020, PT Bintang Satu Production, salah satu IKM di bawah binaan Bea Cukai Tangerang, yang memproduksi barang-barang kerajinan kulit reptil seperti tas, dompet, sabuk dan produk lainnya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Guntur Cahyo Purnomo, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada perusahaan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang diperlukan, hingga perusahaan tersebut memperoleh Surat Keputusan Pemberian Fasilitas KITE IKM dan bisa mengekspor seratus jenis produk tas jinjing dan produk lainnya ke Denmark.
“Sebelumnya, kami bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten termasuk Bea Cukai Merak, melakukan pemetaan terhadap industri di wilayah Banten ini khususnya industri kecil dan menengah, bagian-bagian mana yang bisa dilakukan Bea Cukai untuk membantu mereka agar bisa terus berkembang,” katanya belum lama ini seperti kami kutip dari laman Kemenkeu.
Menambahkan penjelasan Guntur, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengatakan pihaknya menyambut baik pemberian fasilitas tersebut, karena merupakan bentuk dukungan Bea Cukai kepada dunia industri untuk mengembangkan usahanya menembus pasaran ekspor.
“Saat ini lndonesia memiliki tiga komoditas ekspor utama, yaitu kerajinan, holtikultura, dan perikanan. Peningkatan ekspor akan membuat pertumbuhan ekonomi meningkat. Jika ekspor meningkat, otomatis defisit neraca perdagangan akan turun dan kita bisa mendorong peningkatan penerimaan devisa, pada gilirannya perekonomian berangsur- angsur akan menuju trend yang positif,” ujarnya.
Aflah pun meyakinkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten dapat tetap fokus mendorong ekspor dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai kepada dunia industri tidak terkecuali industri kecil dan menengah.
