TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan industri kecil dan menengah (IKM) fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin untuk mengembangkan usahanya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Sosialisasi atas fasilitas ini semakin gencar dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terlebih di masa ini, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tengah berjuang menanggulangi turbulensi ekonomi akibat pandemi. Tercatat sosialisasi KITE IKM di penghujung 2020 telah terlaksana di tiga tempat berbeda, yaitu Tangerang, Yogyakarta, dan Tegal.

Pada 17 Desember 2020, PT Bintang Satu Production, salah satu IKM di bawah binaan Bea Cukai Tangerang, yang memproduksi barang-barang kerajinan kulit reptil seperti tas, dompet, sabuk dan produk lainnya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Guntur Cahyo Purnomo, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada perusahaan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang diperlukan, hingga perusahaan tersebut memperoleh Surat Keputusan Pemberian Fasilitas KITE IKM dan bisa mengekspor seratus jenis produk tas jinjing dan produk lainnya ke Denmark.

“Sebelumnya, kami bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten termasuk Bea Cukai Merak, melakukan pemetaan terhadap industri di wilayah Banten ini khususnya industri kecil dan menengah, bagian-bagian mana yang bisa dilakukan Bea Cukai untuk membantu mereka agar bisa terus berkembang,” katanya belum lama ini seperti kami kutip dari laman Kemenkeu.

Menambahkan penjelasan Guntur, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengatakan pihaknya menyambut baik pemberian fasilitas tersebut, karena merupakan bentuk dukungan Bea Cukai kepada dunia industri untuk mengembangkan usahanya menembus pasaran ekspor.

“Saat ini lndonesia memiliki tiga komoditas ekspor utama, yaitu kerajinan, holtikultura, dan perikanan. Peningkatan ekspor akan membuat pertumbuhan ekonomi meningkat. Jika ekspor meningkat, otomatis defisit neraca perdagangan akan turun dan kita bisa mendorong peningkatan penerimaan devisa, pada gilirannya perekonomian berangsur- angsur akan menuju trend yang positif,” ujarnya.

Aflah pun meyakinkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten dapat tetap fokus mendorong ekspor dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai kepada dunia industri tidak terkecuali industri kecil dan menengah.

Semangat yang sama juga dirasakan Bea Cukai Yogyakarta, yang pada tanggal 17 Desember 2020 menggelar sarasehan KITE IKM dengan mengundang dua puluh IKM di Yogyakarta. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo menegaskan komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam membantu IKM.

“Para pelaku usaha bisa berkonsultasi perihal fasilitas KITE IKM dengan kami melalui layanan Pojok Solusi Ekspor. Kami akan selalu siap mengasistensi para pelaku IKM untuk bisa mengekspor produknya," ujar Turanto.

Tak hanya di Tangerang dan Yogyakarta, di Tegal juga telah terlaksana sosialisasi KITE IKM pada Selasa (22/12). Bedanya, sosialisasi tersebut menyasar pemerintah daerah dari tujuh Kabupaten/Kota di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan di Bea Cukai Tegal, Aflah Heriyudi, yang menjadi narasumber acara tersebut menjelaskan bahwa fasilitas KITE-IKM bermula dari keresahan para pelaku IKM yang memiliki pangsa pasar yang luas hingga ke luar negeri, namun beberapa bahan baku harus diimpor dari luar negeri karena tidak terdapat barang serupa di dalam negeri, tetapi biaya pajak dan bea masuk yang dirasa cukup memberatkan bagi IKM.

“Terkadang atas permintaan kualitas, beberapa bahan baku harus diimpor dari luar negeri karena tidak terdapat barang serupa di dalam negeri, tetapi biaya pajak dan bea masuk yang dirasa cukup memberatkan bagi IKM menjadi penghambat ekspansi pasar yang dilakukannya karena akan membuat harga jual menjadi lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, diberikan fasilitas KITE IKM yang berfokus pada pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak impor atas bahan baku, agar dapat menekan harga jual barang jadi, sehingga harganya dapat bersaing di pasar internasional.

Ia menambahkan, banyak IKM yang memanfaatkan fasilitas ini, salah satunya PT Raveena Batik Garmindo yang berlokasi di Pekalongan. Ia pun berharap agar pemerintah daerah se-eks Karesidenan Pekalongan dapat mencari dan menemukan IKM lainnya yang berpotensi untuk memperlebar jangkauan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri. “Agar dunia tahu bagusnya kualitas barang hasil produksi Indonesia,” katanya.