PajakOnline.com—Bapenda Kota Makassar mencatat saat ini ada sekitar 30% badan usaha wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menunggak. "Untuk temuan di lapangan cukup banyak yang masih punya kewajiban untuk menyelesaikan tunggakannya," kata Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, dikutip hari ini.
Reza mengatakan penyebab pemilik badan usaha menunggak pembayaran PBB dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. Misalnya, masyarakat terkadang lupa membayar karena pembayaran PBB yang hanya dilakukan setiap setahun sekali.
Selain itu, kata Reza, masyarakat juga tidak membayar PBB karena adanya lahan dan bangunan yang masih dalam proses sengketa. Maka dari itu, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan.
