TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Endorsement Jadi Objek Pajak Natura

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan barang endorsement atau promosi yang diterima influencer menjadi objek pajak natura (kenikmatan).

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Remunerasi atas Pekerjaan atau Jasa atau Manfaat Natura dan Kesenangan.

“Jadi ini bukan pengecualian. Ini sebenarnya pembayaran. Seniman dianjurkan untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk natura, yaitu penghasilan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip hari ini.

Yoga menjelaskan, barang yang tidak digunakan selama proses pengerjaan tidak dikenakan pajak. Namun, barang yang diterima tetapi tidak digunakan selama proses pengerjaan dikenakan pajak dalam bentuk natura.

“Non-exempt natural bukanlah pajak bagi penerima, itu adalah kenaikan gaji. Banyak yang terjadi selama ini, tapi sejauh ini undang-undang lama ini bukan pendapatan, tapi tidak bisa dibiayai," katanya.

Berdasarkan Pasal 33 PMK 66 Tahun 2023 mengatur bahwa balas jasa yang berkaitan dengan pekerjaan atau kesenangan, yang diterima atau diterima dalam bentuk natura, merupakan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan.

Adapun kompensasi terkait pekerjaan adalah kompensasi yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Kredit atau offset terkait layanan adalah kredit atau offset yang dihasilkan dari transaksi layanan antara wajib pajak.(Kelly Pabelasary)