PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan barang endorsement atau promosi yang diterima influencer menjadi objek pajak natura (kenikmatan).
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Remunerasi atas Pekerjaan atau Jasa atau Manfaat Natura dan Kesenangan.
“Jadi ini bukan pengecualian. Ini sebenarnya pembayaran. Seniman dianjurkan untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk natura, yaitu penghasilan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip hari ini.
Yoga menjelaskan, barang yang tidak digunakan selama proses pengerjaan tidak dikenakan pajak. Namun, barang yang diterima tetapi tidak digunakan selama proses pengerjaan dikenakan pajak dalam bentuk natura.
