TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Sample Dikenakan PPN Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPN atas barang sample sebenarnya cabang dari perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemberian cuma-cuma. PPN atas barang sample ini merupakan perlakuan PPN atas pemberian Barang Kena Pajak (BKP) yang diberikan tanpa imbalan pembayaran.

PPN atas barang sample ini muncul saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) hendak memasarkan BKP hasil produksinya atau BKP dagangannya, maka lazim PKP tersebut memberikan sample terhadap calon pembeli untuk melihat atau menguji kualitas BKP yang ditawarkan.

Terkait penyerahan barang sample, penerapan PPN tetap mengambil peranan karena barang yang diserahkan sebagai sample tetap merupakan BKP. Oleh sebab itu, perlakuannya dinamakan PPN atas barang sample.

Sebagai bagian dari pemberian cuma-cuma, barang sample bisa dikatakan sebagai BKP untuk promosi kepada relasi. PPN atas barang sample ini tetap terutang dan harus diterbitkan faktur pajak seperti layaknya terjadi transaksi. Pada kolom identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa. Selain itu, PPN barang sample ini dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Untuk penyusunan faktur pajaknya, PPN atas barang sample ini menggunakan kode faktur pajak 040. artinya, kode faktur yang tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk PPN barang sample mengacu pada PMK Nomor 75/PMK.03/2010 adalah dengan menggunakan DPP nilai lain, yakni harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Perlakuan faktur untuk PPN atas barang sample ini mirip dengan perlakuan PPN untuk penggunaan sendiri, dimana masing-masing tetap harus membuat faktur pajak dengan menggunakan DPP nilai lain dan menggunakan kode faktur 040. Bedanya, pengisian nama lawan transaksi untuk PPN penggunaan sendiri diisi dengan nama PKP sendiri, sebab memang tidak ada lawan transaksi.

Meski penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan tidak memberikan pemasukan bagi PKP, namun pencatatan secara akuntansi tetap harus dilakukan terkait PPN atas barang sample ini. (Azzahra Choirrun Nissa)