PajakOnline.com—Berdasarkan pasal 12 UU PPN, apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya PPN dan harus dilaporkan. Dalam PPN, pusat dan cabang dianggap sebagai tempat terutangnya PPN yang berbeda dan terpisah satu sama lain meskipun dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang sama.
Maka konsekuensi penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antarcabang dikenakan PPN yang mewajibkan PKP untuk menerbitkan faktur pajak. Tentunya hal tersebut akan sangat merepotkan karena tiap tempat kegiatan usaha harus menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
Ketentuan terbaru mengenai pemusatan PPN terutang diatur pada Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2020. Pada pasal 1 angka (5) peraturan tersebut disebutkan bahwa tempat pemusatan PPN terutang merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Ketentuan ini membebaskan PKP yang melakukan pemusatan PPN terutang dari ketentuan pada pasal 12 UU PPN. Dengan adanya pemusatan PPN terutang, maka PKP dan cabang-cabangnya dianggap sebagai satu kesatuan. Tiap-tiap cabang tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan antarcabang tidak dikenakan PPN.
Untuk menetapkan satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang, maka PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik ataupun secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang disertai dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar.
