PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah atau DTP.
Melalui akun resmi media sosial DJP menyampaikan wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui situs web DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.
“Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi melalui pajak.go.id setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya!” tulis DJP melalui Facebook, seperti kami kutip pada hari ini Kamis (22/10/2020).
Adapun pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.
