PajakOnline.com—Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak apabila pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah. Pembayaran zakat tersebut harus dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (1), zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yudha Wijaya menjelaskan hal tersebut saat mengisi acara Rakernas Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAZISNU PBNU) di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
“Bukti potong yang diterbitkan lembaga zakat harus dilengkapi dengan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan oleh Pemerintah,” terang Yudha.
Yudha juga menjelaskan prosedur pembayaran zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak, sebagai berikut:
Dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasil Tahunan Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Melampirkan Bukti Pembayaran.
Ketentuan terkait bukti pembayaran, sebagai berikut:
Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai MAndiri (ATM).
Paling sedikit memuat: Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayaran. Jumlah pembayaran. Tanggal pembayaran. Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

