TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Kaji Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2025, 06.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi Islam melakukan kajian terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf.

Tema ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Tujuannya, memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menekankan perlunya akselerasi kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi instrumen pengurangan pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

“Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” ujar Waryono di Jakarta, kemarin.

Diskusi ini juga membahas tantangan implementasi kebijakan, termasuk perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap integrasi zakat dan pajak.
“Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan,” jelas Waryono.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa ada banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan, salah satunya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf. “Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Wamenkeu juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam, salah satunya melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). “Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas. Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Anggito.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI, yang bertujuan untuk mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.

Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf. Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Pemerintah Kaji Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat | PajakOnline