TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Begini Kebijakan Anggaran Bidang Kesehatan 2021

·

Begini Kebijakan Anggaran Bidang Kesehatan 2021

PajakOnline.com—Pemerintah mengarahkan kebijakan kesehatan untuk tahun 2021 untuk percepatan pemulihan kesehatan akibat Covid-19 dengan meningkatkan memeratakan sisi suplai, menguatkan koordinasi pusat-daerah dan swasta dan pengadaan vaksin.

Selain itu, pemerintah juga tetap mengakselerasi penurunan stunting dan program promotif preventif untuk penguatan program generasi unggul.

Tahun 2021, reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dilakukan.

Kesiapan Kemananan Kesehatan atau Health Security Preparedness dilakukan dengan penguatan pencegahan, deteksi dan respon penyakit serta sistem kesehatan yang terintegrasi.

Adapun anggaran kesehatan antara lain akan dialokasikan untuk bantuan iuran JKN bagi PBPU dan BP kelas III sebesar Rp2,4 triliun, bantuan iuran peserta PBI JKN Rp48,8 triliun, antisipasi pengadaan vaksin Covid-19 Rp18 triliun, layanan pengendalian penyakit Tuberculosis (TB) Rp2,8 triliun, Bantuan Operasional Kesehatan Rp10,7 triliun, penyediaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita Rp1,1 triliun.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk antisipasi pelaksanaan imuniasai sebesar Rp3,7 triliun, penyediaan obat TB, HIV, AIDS dan vaksin 24 paket Rp2,77 triliun, pembangunan 971 gedung puskesmas dan pembangunan/rehabilitasi 559 RS Rujukan, sarana dan parasarana laboratorium, litbang, dan PCR Kemenkes Rp1,1 triliun dan BPOM Rp0,1 triliun, prevalensi stunting hingga 21,1% dan perluasan prioritas intervensi pada 360 kota/kabupaten.

Selain di Kemenkes, anggaran kesehatan juga ada dalam Transfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD), Belanja Non KL (BUN), serta K/L lain sesuai fungsinya.

Pemulihan ekonomi tahun 2021 akan sangat bergantung pada penanganan dan perkembangan pandemi Covid-19.

Tidak ketinggalan untuk memulihkan kesehatan dan ekonmi Indonesia dengan terus disiplin jalankan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Berita lainnya di Headlines