TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Ketentuan Penagihan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak diwajibkan untuk membayarkan pajaknya. Namun, seringkali terjadi utang pajak karena WP tidak membayar pajaknya tepat waktu sehingga menumpuk. WP tetap harus membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas utang pajak tersebut Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak. Tetapi, jika Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

Sebagian Wajib Pajak mungkin masih belum memahami apa itu penagihan pajak yang akhirnya menyebabkan tagihan pajak diabaikan oleh Wajib Pajak. Penagihan pajak merupakan proses tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak.

Terdapat beberapa tindakan yang akan dilakukan dalam penagihan pajak, yakni:
1. Menerbitkan Surat Teguran
2. Menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa
3. Melaksanakan Penyitaan
4. Melakukan pengumuman lelang dan lelang untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang
5. Menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan dan untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
6. Mengusulkan Pencegahan
7. Melaksanakan Penyanderaan
8. Menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Utang Pajak meliputi jenis pajak:
1. Pajak Penghasilan
2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4. Pajak Penjualan
5. Bea Materai
6. Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. (Atania Salsabila)