PajakOnline.com—Seluruh masyarakat Indonesia yang sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak diwajibkan untuk membayarkan pajaknya. Namun, seringkali terjadi utang pajak karena WP tidak membayar pajaknya tepat waktu sehingga menumpuk. WP tetap harus membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas utang pajak tersebut Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak. Tetapi, jika Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.
Sebagian Wajib Pajak mungkin masih belum memahami apa itu penagihan pajak yang akhirnya menyebabkan tagihan pajak diabaikan oleh Wajib Pajak. Penagihan pajak merupakan proses tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak.
