PajakOnline.com—Sesuai Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti potong unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi dalam SPT Masa PPh dapat dilakukan bila terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur.
“Pembetulan … dapat dilakukan dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan,” demikian kutipan Pasal 10 ayat (3) PER-24/PJ/2021.
Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021.
Dalam Lampiran huruf C disebutkan pembetulan dapat dilakukan jika pertama, PPh kurang dipotong/dipungut. Kedua, PPh lebih dipotong/dipungut. Ketiga, terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada bukti pot/put unifikasi, kecuali untuk nomor, masa pajak, dan identitas wajib pajak.
