TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Diperiksa Dirjen Pajak, Pembetulan Bukti Potong Unifikasi Dapat Dilakukan

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti potong unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi dalam SPT Masa PPh dapat dilakukan bila terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur.

“Pembetulan … dapat dilakukan dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan,” demikian kutipan Pasal 10 ayat (3) PER-24/PJ/2021.

Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021.

Dalam Lampiran huruf C disebutkan pembetulan dapat dilakukan jika pertama, PPh kurang dipotong/dipungut. Kedua, PPh lebih dipotong/dipungut. Ketiga, terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada bukti pot/put unifikasi, kecuali untuk nomor, masa pajak, dan identitas wajib pajak.

Nomor dan masa pajak yang dicantumkan dalam bukti pot/put unifikasi pembetulan adalah sama dengan nomor dan masa pajak pada bukti pot/put unifikasi yang dibetulkan. Adapun tanggal pembetulan sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pot/put unifikasi pembetulan.

Bukti pot/put unifikasi yang sudah dibuat oleh pemotong/pemungut PPh harus dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi. Pemotong/pemungut PPh harus memberikan bukti pot/put unifikasi pembetulan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. Namun, meskipun tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan.