
Headlines
Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu
Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan baru ini bukan menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan memperjelas kelompok wajib pajak yang masih berhak










