TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh merchant, termasuk usaha kecil, menengah, dan besar, akan dikenakan MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000.

Kebijakan tersebut diumumkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran sekaligus momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Namun, perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti seluruh transaksi QRIS menjadi gratis tanpa batas nominal. Pembebasan MDR berlaku berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi.

Untuk merchant Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Sementara itu, untuk merchant kategori Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi sampai dengan Rp100.000.

Sebelumnya, merchant kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR QRIS sebesar 0,7 persen. Dengan kebijakan baru tersebut, transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant tidak lagi dikenakan MDR mulai 1 Oktober 2026.

Dorong Efisiensi Pelaku Usaha

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan perluasan MDR 0 persen diharapkan memberikan ruang efisiensi biaya bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.

Menurut BI, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan penerimaan QRIS di berbagai sektor usaha, memperluas digitalisasi pembayaran, serta mendukung aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

BI menilai semakin luasnya penggunaan QRIS menunjukkan bahwa pembayaran digital telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.

QRIS Tembus 65,77 Juta Pengguna

Data BI menunjukkan perkembangan QRIS terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, dengan sekitar 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dan sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Volume transaksi juga mengalami pertumbuhan signifikan. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Bukan BI yang Mengambil MDR

MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam pemrosesan transaksi QRIS. BI menjelaskan bahwa MDR bukan merupakan pendapatan Bank Indonesia, melainkan dialokasikan kepada industri sistem pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan MDR 0 persen memberikan pengurangan biaya yang sebelumnya menjadi beban merchant pada transaksi yang masuk dalam kriteria pembebasan.

BI berharap kebijakan tersebut dapat membuat penggunaan pembayaran digital semakin efisien bagi pelaku usaha, terutama ketika transaksi bernilai kecil mendominasi aktivitas pembayaran sehari-hari.

Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Perluasan MDR QRIS 0 persen ini baru efektif pada 1 Oktober 2026. Sampai sebelum tanggal tersebut, ketentuan tarif yang berlaku masih mengikuti skema sebelumnya.

Dengan kebijakan baru ini, struktur MDR QRIS secara garis besar menjadi:

Kategori Merchant| Nilai Transaksi| MDR

Usaha Mikro (UMI)| ≤ Rp500.000| 0%

Usaha Mikro (UMI)| > Rp500.000| 0,3%

Usaha Kecil, Menengah, Besar| ≤ Rp100.000| 0% mulai 1 Oktober 2026

Usaha Kecil, Menengah, Besar| > Rp100.000| 0,7%

Untuk konsumen, pembayaran menggunakan QRIS pada dasarnya tidak dikenakan biaya tambahan. Biaya MDR merupakan biaya yang terkait dengan sisi merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas arah BI dalam membangun ekosistem pembayaran digital yang lebih efisien, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan kata lain, mulai 1 Oktober 2026, merchant tidak lagi dikenakan MDR untuk transaksi QRIS sampai Rp100.000, sementara khusus usaha mikro, batas transaksi yang memperoleh MDR 0 persen tetap lebih tinggi, yakni sampai Rp500.000.