
Headlines
Penghasilan Netflix, Zoom yang Diperoleh dari Indonesia Belum Tersentuh Pajak
PajakOnline.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 nanti. Pemajak









