
Headlines
PMK 81/2024, Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah
PajakOnline.com —Peraturan terbaru Menteri Keuangan yakni PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengubah jatuh tempo pembayaran pajak. Sesuai Pasal 94 ayat (2) PMK tersebut, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku










