TRENDING
Kunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPN
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

BP Tapera Himpun Dana Pekerja, Gotong-Royong Miliki Rumah

·

BP Tapera Himpun Dana Pekerja, Gotong-Royong Miliki Rumah

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong-royong dari segmen pekerja.

Hal ini karena, menurut Eko, pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.

“APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta,” kata dia pada konferensi pers virtual “Manfaat Tapera untuk Pekerja” di Jakarta, pada Jumat (5/6/2020).

Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

“BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial.

Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.

Ari Eko, Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya, meliputi ASN, Anggota TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR).

Sebagai informasi dari Kementerian PUPR, KPR bersubsidi FLPP tersebar di 34 provinsi. Untuk menyampaikan ke masyarakat, saat ini, terdapat 13.000 pengembang yang tergabung dalam 19 Asosiasi Pengembang.

KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2010 dijalankan oleh 41 bank yang terdiri dari 5 bank Himbara, 2 bank nasional syariah, 3 bank swasta nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.

Berita lainnya di Headlines