PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melakukan konferensi pers bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Dalam keterangan pers Suahasil menyampaikan, kelanjutan pemeriksaan pegawai Kemenkeu (a.n. Sdr. RAT/Rafael Alun Trisambodo), di mana pegawai tersebut telah dicopot dari jabatannya. Surat pengunduran diri yang diajukan oleh pegawai tersebut telah ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan.
“Terkait ini, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2000 jo. Peraturan BKN 3 Tahun 2000, maka pengunduran diri Sdr RAT ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Wamenkeu.
Terkait harta kekayaan Tim Inspektorat Jenderal telah meminta pegawai tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan, agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor yang muncul dan tampak di media sosial.
“Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” tambah Wamenkeu.
Selain itu, terdapat juga berita di media sosial terkait unggahan foto-foto dari pegawai Kemenkeu (a.n. Sdr. ED) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pegawai tersebut yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kemenkeu. Terkait dengan hal ini, Wamenkeu menyampaikan bahwa DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC, telah memanggil pegawai tersebut.
