PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Januari 2023 mencapai 5,28%. Angka ini melanjutkan tren perlambatan laju inflasi setelah kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengungkapkan tingkat inflasi pada Januari 2023 didorong oleh kenaikan harga bensin dan bahan bakar rumah tangga. Kedua komoditas tersebut memberikan andil inflasi 1,07% dan 0,24%.
"Inflasi tahunan Januari memang relatif masih tinggi karena merupakan akumulasi perubahan harga selama setahun terakhir pascapenyesuaian harga BBM. Namun, jika dibandingkan dengan Desember 2022, inflasi Januari mengalami pelemahan," kata Margo dalam konferensi pers BPS, kemarin.
Tak hanya BBM, produk pangan dan tembakau juga memberikan andil besar terhadap inflasi pada bulan lalu. Beras tercatat memberikan andil inflasi sebesar 0,24%. Selanjutnya, rokok kretek filter memberikan andil inflasi sebesar 0,17%.
Adapun cabai merah memberikan andil inflasi sebesar 0,11%. Sejalan dengan perlambatan inflasi secara umum, inflasi inti juga tercatat melambat. Inflasi inti pada Januari 2023 tercatat mencapai 3,27%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Desember 2022 yang mencapai 3,36%.
