TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pembetulan Bupot Unifikasi

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi atau dengan arti lain dapat dikatakan sebagai sebuah aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Masa PPh unifikasi yang dapat dijadikan sebagai bukti pemungutan pajak secara resmi dan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam Perdirjen No. PER-24/PJ/2021 dikatakan bahwa masyarakat diharuskan untuk melaporkan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot unifikasi.

Tak perlu khawatir sebab aplikasi tersebut telah resmi dari DJP. SPT Masa PPh unifikasi ialah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan/pemungutan PPh, dan penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh mencakup beberapa jenis PPh, yakni PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26. Lebih lanjut, dikatakan dalam Pasal 2 ayat (5) bahwa pemotong/pemungut dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bupot unifikasi. Akan tetapi, untuk dapat melakukan hal tersebut terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Dikatakan dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021 bahwa pembetulan bupot unifikasi dapat dilakukan jika:

1. PPh kurang dipotong/dipungut.
2. PPh lebih dipotong/dipungut.
3. Terdapat kesalahan data atau informasi dalam bupot unifikasi keculai nomor, masa pajak, dan identitas Wajib Pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021 dijelaskan bahwa bupot unifikasi tidak perlu dibuat jika tidak ada pemotongan/pemungutan PPh. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan bupot unifikasi tetap dibuat yakni:

1. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya SKB.
2. Transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi.
3. PPh 26 dipotong nihil berdasarkan ketentuan P3B yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri.
4. PPh yang dipotong/dipungut ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. PPh yang dipotong/dipungut/disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. (Atania Salsabila)