TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Desil NIK dan Status BLT Kesra Rp900.000, Ini Informasi Terbarunya

Redaksi PajakOnline · 8 Sep 2026, 09.42 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Masyarakat dapat mengecek posisi desil kesejahteraan keluarga sekaligus memantau status penerima bantuan sosial (bansos) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Pengecekan dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos yang menggunakan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat.

Namun, masyarakat perlu mencermati informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000. Hingga 8 September 2026, belum terdapat pengumuman resmi pemerintah yang memastikan kelanjutan maupun jadwal pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk tahun 2026.

Artinya, informasi mengenai BLT Kesra Rp900.000 yang beredar di masyarakat tidak dapat langsung dianggap sebagai kepastian pencairan pada September 2026.

Cara cek desil menggunakan NIK

Masyarakat dapat mengetahui posisi desil melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Caranya sebagai berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

3. Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.

4. Klik “Cari Data”.

5. Sistem akan menampilkan informasi yang tersedia mengenai data penerima manfaat dan kategori desil.

Laman resmi Kemensos menyebut sumber data yang digunakan adalah DTSEN. Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset.

DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Desil 1-4 menjadi kelompok prioritas bansos

Kemensos menjelaskan bahwa desil digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.

Kelompok desil 1 hingga 4, yang mencakup 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima sejumlah program bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sesuai ketentuan program yang berlaku.

Meski demikian, posisi desil bukan jaminan otomatis seseorang memperoleh seluruh jenis bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria, verifikasi, validasi, dan ketentuan masing-masing program.

Data desil dapat berubah

Masyarakat juga perlu memahami bahwa status desil bukan data yang bersifat permanen.

Kemensos menyebut desil bersifat dinamis. Jika kondisi sosial ekonomi keluarga yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi yang sebenarnya.

Data tersebut selanjutnya dapat dihitung kembali secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Bagaimana dengan BLT Kesra Rp900.000?

BLT Kesra Rp900.000 sebelumnya merupakan bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan pencairan tiga bulan sekaligus sehingga total bantuan mencapai Rp900.000.

Namun, informasi terbaru yang tersedia hingga 8 September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah belum mengumumkan secara resmi kelanjutan program tersebut untuk 2026.

Sebelumnya, BLT Kesra Rp900.000 terakhir diketahui disalurkan pada 2025. Bisnis.com juga melaporkan pada 3 September 2026 bahwa pemerintah belum mengumumkan kelanjutan penyaluran BLT Kesra 2026.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi mengenai angka desil ketika mencari kepastian penerimaan BLT Kesra.

Pantau hanya melalui kanal resmi

Untuk memastikan apakah NIK tercatat sebagai penerima bansos, masyarakat disarankan melakukan pengecekan langsung melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Kemensos menyediakan layanan pencarian dengan NIK 16 digit dan captcha. Informasi yang muncul bersumber dari DTSEN.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pesan berantai, situs tidak resmi, maupun pihak yang meminta biaya atau data pribadi dengan dalih pendaftaran BLT Kesra.

Kesimpulannya, mengecek desil NIK dapat dilakukan sekarang melalui Cek Bansos Kemensos. Namun, status desil tidak otomatis berarti seseorang menerima BLT Kesra Rp900.000. Untuk pencairan BLT Kesra 2026, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.