TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Penerima Bansos dengan KTP

Redaksi PajakOnline · 6 Des 2024, 12.53 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial atau bansos pada akhir bulan ini. Berikut cara cek bansos dengan NIK KTP.

Cek bansos dengan NIK KTP dilakukan untuk bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima bansos dengan NIK KTP itu dapat dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun, bansos yang disalurkan oleh Kemensos ialah bansos reguler seperti bansos Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara Cek Penerima Bansos dengan NIK KTP

1.Buka laman resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id. 2.Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP. 3.Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.
4.Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
5.Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.
Sebagai informasi, bansos PKH cair setiap 3 bulan sekali. Dengan kata lain, pencairan bansos PKH pada Desember 2024 menjadi tahap terakhir atau tahap ke-4.

Besaran Dana Bansos PKH Sama seperti tahun sebelumnya, besaran dana bansos PKH berbeda-beda untuk setiap kategori.

Berikut perincian besaran dana bansos PKH:

1.Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2.Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
3.Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
4.Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 5.Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 6.Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
7.Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Cara Cek Penerima Bansos dengan KTP | PajakOnline