TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund Turis Asing

Redaksi PajakOnline · 9 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Untuk meningkatkan penerimaan negara, dukungan fiskal melalui restitusi PPN atau VAT refund dilakukan pemerintah yang peruntukannya ditujukan kepada turis pemegang paspor luar negeri dengan berbelanja pada toko khusus yang melayani VAT refund.

Dengan adanya fasilitas ini, sebagai nilai tambah sebuah toko dibanding toko yang lain yang tidak melayani VAT refund. Bagi toko yang ingin bisa menyajikan pelayanan VAT refund, perlu melakukan pendaftaran selaku pengusaha kena pajak (PKP).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ.2019 berisikan tentang pemaparan tata cara pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail untuk menyediakan layanan VAT refund.

Toko retail yang dapat mendaftarkan diri dalam partisipasinya pada VAT refund ada dua yakni;

1. PKP tempat PPN terutang dipusatkan, pada hal ini PKP sudah melakukan pemusatan PPN terutang.

2. PKP yang belum atau tidak melaksanakan pemusatan PPN terutang.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman https://vatrefund.pajak.go.id. Kemudian, masuk ke menu pendaftaran dan masukan data yang diminta. Untuk PKP yang melaksanakan PPN, isi data semua cabang yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Pemusatan.

Dalam hal permohonan pendaftaran sudah berhasil, PKP toko retail mendapatkan notifikasi lewat email yang vatrefund@pajak.go.id sampaikan. Selanjutnya, PKP juga akan mendapatkan SP Penunjukan PKP Toko Retail dan Surat Pemberitahuan PIN yang dikirimkan lewat pos tercatat.

Surat Pemberitahuan PIN dipakai dalam mengaktivasi akun. PIN yang telah diterima tidak bisa dilakukan pengubahan. PKP berkewajiban untuk mengaktivasi pengguna dengan memasukkan PIN yang diterima, dalam waktu maksimal 30 hari.

Ketika sudah lewat dari 30 hari dan PKP tidak melakukan aktivasi PIN, PKP kembali mendapatkan notifikasi dari email vatrefund@pajak.go.id. PKP terkait diminta agar melakukan pendaftaran lagi secara elektronik.

Apabila sudah berhasil melakukan aktivasi, PKP mendapatkan email notifikasi yang isinya user id dan PIN. Kemudian PKP bisa mendaftarkan toko retail dengan login lewat aplikasi VAT Refund. Kemudian lakukan pendaftaran toko retail yang memakai fasilitas VAT Refund.

Selanjutnya, sistem melakukan pengiriman email yang isinya user ID dan password. Perlu diperhatikan, user id yang telah PKP terima, tidak bisa diubah oleh PKP, tetapi passwordnya bisa diubah. Terakhir PKP melaksanakan perekaman permohonan VAT refund. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)