TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara dan Syarat Pengajuan PKP

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2023, 02.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pelaku bisnis/pengusaha/suatu perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42 Tahun 2009.

Seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP, sebelum mendapat pengukuhan PKP.

Syarat Pengajuan PKP

Terdapat 3 syarat utama untuk pengajukan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Setiap jenis wajib pajak harus melengkapi dokumen sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.

2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.

3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi PKP tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan untuk:

1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Memungut pajak yang terutang.
3. Menyetorkan PPN yang harus dibayar, dalam hal Pajak Keluaran harus lebih besar daripada Pajak Masukan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).

Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan

Selain formulir pendaftaran PKP, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP, sebagai berikut:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi


II. Wajib Pajak Badan

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Dokumen-dokumen lain yang perlu disertakan, yakni:

Setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, dalam jangka waktu 3-5 hari petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi. Jika disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei, surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lama 5-10 hari kerja, setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Namun ada kalanya, pengajuan PKP ditolak. Hal ini disebabkan karena:


Bila sudah mendapatkan pengukuhan PKP, selanjutnya wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)

Cara dan Syarat Pengajuan PKP | PajakOnline