TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Badan Cabang

Redaksi PajakOnline · 5 Apr 2022, 05.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.

Ketika syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi oleh wajib pajak, maka dapat dilakukan penghapusan NPWP. Keadaan yang membuat NPWP dihapus seperti wajib pajak badan yang statusnya cabang tidak ada kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya berpindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain.

Mekanisme penghapusan NPWP wajib pajak tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Aturan ini menentukan syarat dan langkah-langkah penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, ditutup, atau pindah.

Di luar karena syarat subjektif dan objektif yang tidak terpenuhi, ada 4 syarat umum lain yang perlu dipenuhi wajib pajak ketika ingin dihapuskan NPWP-nya di antaranya tidak memiliki utang pajak, serta tidak sedang dilakukan tindakan.

Selanjutnya tidak dalam proses penyelesaian persetujuan bersama, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer, dan tidak dalam penyelesaian upaya hukum pada bidang perpajakan.

Dalam melakukan penghapusan NPWP, wajib pajak cabang yang tidak lagi terdapat kegiatan usaha, ditutup, atau pindah ada syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pendukung berbentuk surat pernyataan dari salah satu pengurus wajib pajak pusat di atas meterai.

Surat pernyataan ini perlu berisikan keterangan yang menjelaskan wajib pajak badan cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Kemudian, Anda harus mengisi formulir penghapusan NPWP. Yang dapat diunduh lewat laman resmi DJP. Ketika sudah diunduh, terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam formulir. Sesudah itu, Anda dapat melakukan penyampaian permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Kemudian, dirjen pajak memilih kepala KPP dan pejabat yang akan melakukan penelitian mengenai kesesuaian permohonan berdasarkan ketentuan yang ada. Jika sesuai, DJP akan melakukan penerbitan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP kepada pemohon.

Dalam keadaan permohonan tidak sesuai, akan diterbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Terbitnya keputusan dari Kepala KPP itu maksimal 6 bulan sesudah Kepala KPP atau pejabat yang dipilih oleh Dirjen Pajak menerima lengkap permohonan.

Apabila dalam waktu 6 bulan tidak juga terbit, permohonan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP maksimal 1 bulan sesudah jangka waktu penerbitan keputusan selesai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)