PajakOnline.com—Wajib pajak badan memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi kepada negara. Wajib pajak badan merupakan sekumpulan atau sekelompok kategori tergantung jenis dan status hukumnya termasuk golongan usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar.
Karena kategori atau golongan usaha dari wajib pajak Badan tersebut, juga akan memengaruhi kewajiban pajaknya dari segi tarif dan lainnya.
Di Indonesia, wajib pajak Badan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 11 Tahun 1984 tentang Perubahan UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan perubahannya.
Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak (BKP dan/atau JKP) sesuai UU PPN, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.
Pengecualian diberikan kepada pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan yang masuk kategori pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp4.800.000.000.
Untuk hal ini, pengusaha kecil boleh memilih apakah ingin dikukuhkan menjadi PKP atau tidak.
Terdapat dua jenis pajak sejauh ini yang harus dibayar oleh wajib pajak Badan khususnya PKP, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas aktivitas penyerahan BKP atau JKP.
Dengan demikian, wajib pajak Badan berstatus PKP ini erat kaitannya dengan aktivitas pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.
Selain kewajiban PPh khusus bagi wajib pajak Badan berstatus PKP juga memiliki kewajiban perpajakan atas berikut ini:
1. PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha.
Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen. Sedangkan produsen atau pengusaha hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut ke negara.
Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, tarif PPN normal di Indonesia yang berlaku adalah 10%.
Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling 15% yang perubahannya diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
jenis pajak yang cukup akrab di telinga, di mana pajak dikenakan pada transaksi untuk BKP atau JKP di wilayah hukum Indonesia.
Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok BKP atau JKP yang diperjualbelikan. Pemerintah menetapkan tarif untuk PPN sebesar 11 persen mulai 2022 melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
2. PPnBM
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Seperti namanya, pajak ini dikenakan pada barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu atau mereka yang berpenghasilan tinggi.
Secara spesifik, barang-barang mewah yang dibeli dimaksudkan untuk memperlihatkan tingkat status sosial atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia. Barang jenis ini masuk kategori barang kena PPnBM.
B. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Dasar hukum pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh No. 7 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Berikut adalah beberapa pajak penghasilan yang dikenakan atau kewajiban pajak yang wajib dibayar WP Badan:
1. PPh 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
