TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik E-Bupot untuk Non-PKP

Redaksi PajakOnline · 31 Des 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor  KEP-368/PJ/2020 bahwa Wajib Pajak Badan Non-PKP diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot) yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-bupot. Salah satu syarat menggunakan aplikasi tersebut ialah harus memiliki sertifikat elektronik.

E-bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Terkait syarat yang harus dipenuhi dalam membuat sertifikat elektronik sudah kita bahas bersama di artikel sebelumnya.

Apabila sudah memenuhi syarat, berikut ini prosedur dan ketentuan mendapatkan sertifikat elektronik e-bupot untuk Non-PKP:

1. Mulanya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengirimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP yang telah ditandatangani pengurus perusahaan.

2. Surat tersebut harus dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan dan juga harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan/tanda terima pelaporan dengan membawa dokumen SPT asli.

3. Pastikan bahwa dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut sudah tercantum nama pengurus yang perlu didukung dengan akta pendirian dan surat pengangkatan nama pengurus dalam bentuk dokomen asli maupun fotokopi.

4. Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau KK, apabila pengurus merupakan WNA maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik itu paspor maupun KITAP atau KITAS.

5. Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD atau media lainnya dengan memberi nama pada file dengan format nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas.

6. Sertifikat elektronik akan diberikan kepada pengurus perusahaan pada hari kerja yang sama pada saat berkas sudah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.

Perluasan wajib penggunaan aplikasi e-bupot untuk Wajib Pajak Non-PKP ini merupakan bentuk peningkatan layanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat serta dikondisi pandemi ini agar tidak repot untuk mengirim dokumen dengan tanda tangan basah.

Dengan demikian, Wajib Pajak Non-PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik baru dapat menggunakan e-bupot untuk memperoleh nomor bukti potong dan lapor SPT PPh 23/26. Tak hanya itu, penggunaan aplikasi e-bupot juga mempunyai manfaat lainnya yang juga dapat dirasakan oleh Wajib Pajak Non-PKP. (Atania Salsabila)