TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Redaksi PajakOnline · 28 Nov 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—SPPT PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebab terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Sebelum membayar PBB, diperlukan SPPT agar dapat membayar pajak tanpa beban. SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya, SPPT didapatkan ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat.

SPPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT bukanlah bukti hak dan kepemilikan seseorang terhadap suatu tanah atau bangunan, namun SPPT akan berperan penting jika suatu saat Anda harus memgumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda dan agar terhindar dari perebutan hak milih tanah dan bangunan serta terjadinya penipuan.

Jika Anda belum mendapatkan SPPT PBB, maka berikut ini cara untuk mendapatkannya:

1. Mengambil SPPT di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.

2. SPPT juga dapat dikirmkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.

3. Dapat menggunakan situs/fasilitas pajak resmi yang diawasi oleh DJP untuk mengarahkan dan melacak keberadaan SPPT Anda. (Atania Salsabila)