PajakOnline.com—Dalam Pasal 6 UU Kehutanan, pemerintah menggolongkan hutan ke dalam 3 jenis, di antaranya hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sesuai Pasal 3 ayat 91) UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hutan konservasi dan hutan lindung tidak dilakukan pengenaan PBB karena tidak menjadi objek pajak.
Karenanya, hutan yang menjadi sasaran pada PBB Perhutanan cuma hutan produksi. Hutan produksi ini lalu di bagi ke dalam 2 jenis, di antaranya hutan tanaman dan hutan alam.
PBB Perhutanan ini berfokus pada pajak bumi dan bangunan yang terdapat pada kawasan kegiatan usaha perhutanan. Lebih jelasnya, pada bumi yang dilakukan pengenaan PBB Perhutanan terdapat 5 areal.
1. Areal produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 PER-42/PJ/2015, areal produktif yaitu :
“Areal yang telah ditanami pada hutan tanaman, areal blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.”
2. Areal belum produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 9 PER-42/PJ/2015, areal belum produktif diartikan sebagai:
“Areal yang belum ditanami berupa areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada hutan tanaman, areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.”
Dalam Pasal 3 ayat (1) PER-42/PJ/2015 juga terdapat definisi dari areal produktif dan belum produktif itu menjelaskan jenis-jenis areal.
3. Areal tidak produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 10, areal tidak produktif yaitu:
“Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa sungai, zona penyangga (buffer zone), kawasan perlindungan setempat, areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest), serta areal yang diduduki oleh pihak ketiga secara tidak sah.”
IUPHHK-RE yaitu akronim dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem. Mengikuti Pasal 1 angka 7 PER-42/PJ/2015, IUPHHK-RE didefinisikan menjadi:
