PajakOnline.com—PBB P3L adalah PBB yang dikenakan terhadap sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. PBB-P3L pengenaannya dilakukan terhadap bumi dan bangunan pada kawasan yang digunakan sebagai kegiatan usaha P3L.
Sesuai dengan Pasal 1 angka UU PBB bumi artinya permukaan bumi dan tubuh bumi yang terdapat di bawahnya. Permukaan bumi itu termasuk tanah dan perairan pedalaman juga laut wilayah Indonesia.
Permukaan bumi yang berbentuk tanah seperti, daerah perkebunan, perhutanan, atau kawasan pertambangan yang terdapat di daratan (onshore). Sedangkan permukaan bumi yang berbentuk perairan pedalaman juga laut, contohnya pertambangan migas dan minerba yang terdapat pada laut pedalaman atau di laut teritorial (offshore).
Kemudian tubuh bumi diartikan sebagai bagian bumi yang ada di bawah permukaan bumi. pada tubuh bumi, ada kandungan seperti minyak bumi, gas bumi, panas bumi maupun mineral. Tubuh bumi ini ada pada sektor pertambangan.
Dalam Pasal 1 angka '2' UU PBB, bangunan didefinisikan menjadi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Selain itu penampungan/kilang minyak, air dan gas serta pipa minyak termasuk kedalam pengertian bangunan.
