TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PBB P3L, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 6 Jan 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PBB P3L adalah PBB yang dikenakan terhadap sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. PBB-P3L pengenaannya dilakukan terhadap bumi dan bangunan pada kawasan yang digunakan sebagai kegiatan usaha P3L.

Sesuai dengan Pasal 1 angka UU PBB bumi artinya permukaan bumi dan tubuh bumi yang terdapat di bawahnya. Permukaan bumi itu termasuk tanah dan perairan pedalaman juga laut wilayah Indonesia.

Permukaan bumi yang berbentuk tanah seperti, daerah perkebunan, perhutanan, atau kawasan pertambangan yang terdapat di daratan (onshore). Sedangkan permukaan bumi yang berbentuk perairan pedalaman juga laut, contohnya pertambangan migas dan minerba yang terdapat pada laut pedalaman atau di laut teritorial (offshore).

Kemudian tubuh bumi diartikan sebagai bagian bumi yang ada di bawah permukaan bumi. pada tubuh bumi, ada kandungan seperti minyak bumi, gas bumi, panas bumi maupun mineral. Tubuh bumi ini ada pada sektor pertambangan.

Dalam Pasal 1 angka '2' UU PBB, bangunan didefinisikan menjadi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Selain itu penampungan/kilang minyak, air dan gas serta pipa minyak termasuk kedalam pengertian bangunan.

Lebih jelasnya objek PBB-P3L yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. PBB pada perhutanan meliputi hutan tanaman dan hutan alam. PBB pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta mineral dan batubara (minerba).

PBB sektor lainnya meliputi perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol, sesuai dengan Pasal 2 ayat '1' Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2015.

Secara tersendiri dalam setiap sektor terdapat klasifikasi pengertian bumi lebih jelas umumnya disebut dengan areal. Diluar itu, tiap-tiap dalam sektor PBB-P3L terdapat formula dan tata cara perhitungan masing-masing.

Aturan lebih jelas tentang PBB-P3L bisa dilihat dalam UU PBB atau Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)